Cara Cek Daftar Nama Blacklist Bank BRI Secara Mudah dan Praktis

  • Whatsapp

Apakah Anda sebagai nasabah atau badan usaha pernah mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman di Bank BRI? Mungkin saja Anda sudah masuk dalam daftar blacklist bank BRI. Nah, untuk mengetahui status blacklist ini, ada dua cara mudah dan praktis yang bisa Anda lakukan.

Cara Cek Daftar Nama Blacklist Bank BRI Secara Mudah dan Praktis

Berikut ini ulasan tentang cara cek daftar nama blacklist bank BRI yang bisa dilakukan secara langsung di kantor bank atau melalui web resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan Melalui Kantor Bank BRI

Langkah pertama untuk mengecek daftar nama blacklist bank BRI adalah dengan mengunjungi kantor bank BRI terdekat. Anda bisa langsung datang pada jam kerja yang ditetapkan dan menyampaikan maksud untuk mengecek status blacklist pada security. Selanjutnya, security akan mengarahkan Anda untuk mengambil nomor antrian Customer Service (CS).

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda dapat menginformasikan ke CS bahwa ingin mengetahui status blacklist bank BRI. Kemudian, tunggu informasi dari CS berupa nama beserta track record pinjaman Anda yang dibutuhkan. Kamu juga harus cara bisa cek rekening mu di norekening.com.

Pengecekan Melalui Web OJK

Untuk nasabah yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor bank, Anda bisa melakukan pengecekan daftar nama blacklist bank BRI secara online melalui web resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi OJK dan masuk pada layanan informasi debitur. Kemudian, lengkapi semua data registrasi yang diminta dengan benar dan valid.
  2. Unggah scan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, Paspor, NPWP badan usaha, dan akta pendirian.
  3. Tunggu hingga menerima e-mail dari OJK yang berisi informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berisi status blacklist.
  4. Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi data yang diminta oleh OJK. Cetak formulir pada e-mail dan bubuhkan tanda tangan sebanyak tiga kali. Setelah itu, scan formulir dan kirim ke kontak WhatsApp tertera beserta foto selfie yang menunjukkan KTP.
  5. Jika Anda adalah ahli waris, sertakan scan akta ahli waris atau surat kematian melalui WhatsApp tersebut.
  6. Tunggu hasil SLIK yang dikirimkan oleh OJK melalui e-mail.

Jika terdapat informasi yang kurang dipahami, Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp layanan OJK atau mengirimkan pesan pada e-mail yang tertera. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP bagi WNI atau Paspor bagi warga asing yang pernah memiliki pinjaman bank, NPWP badan usaha, dan akta pendirian badan usaha yang dijalankan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *